RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian perkara pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh Andi Ikram (20) terhadap istrinya, HN (18), melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ). Keputusan ini diambil setelah Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, bersama jajaran menggelar ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Wajo, Rabu (19/2/2025).
Kasus ini bermula ketika Andi Ikram mencuri uang Rp300 ribu dari dompet istrinya saat korban tertidur di kamar kos mereka di Kabupaten Wajo. Ia juga membawa kabur motor milik istrinya yang dibeli sebelum pernikahan mereka. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
Namun, dalam proses hukum, pasangan yang menikah siri ini memilih untuk berdamai tanpa syarat. Kejari Wajo mengajukan RJ dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan masih memiliki ikatan pernikahan dengan korban.
Kajati Sulsel menyetujui permohonan RJ karena sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. “Kami menerima permohonan ini karena kedua belah pihak telah berdamai, dan ini juga mendapat respons positif dari masyarakat,” ujar Agus Salim.
Selain membebaskan tersangka dan mengembalikan barang bukti, Kejati Sulsel juga meminta Kejari Wajo untuk memfasilitasi pernikahan resmi pasangan tersebut agar tercatat di Kementerian Agama.