Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pencurian Lewat Restoratif Justice

f956951f 615d 4067 af4e f08b37950699
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pencurian Lewat Restoratif Justice| Foto: Ist

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kisah pilu datang dari Rusmin alias Galang (39), seorang tukang ojek pangkalan di Soppeng yang terpaksa mencuri handphone demi bisa menerima orderan online. Kondisi ekonomi yang mendesak membuatnya nekat mengambil HP yang tertinggal di saku motor depan rumah makan pada Kamis, 4 April 2024 lalu.

Rusmin yang sehari-hari menjadi tulang punggung keluarga dengan dua orang anak itu mengaku sangat ingin memiliki HP Android agar bisa menerima orderan ojek online dan meningkatkan penghasilannya. Namun, keterbatasan ekonomi membuat impiannya tak kunjung terwujud hingga akhirnya ia tergoda mengambil HP milik perempuan berinisial MA (25).

Beruntung, kasus pencurian ini tidak berakhir di meja hijau. Kejaksaan Negeri Soppeng mengajukan penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) karena memenuhi syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa alasan yang dipertimbangkan adalah ini kali pertama Rusmin melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, dan yang terpenting, korban telah memaafkan Rusmin setelah HP yang dicuri dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ tersebut dalam ekspose yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (27/2/2025).

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.

Setelah RJ disetujui, Kajati Sulsel memerintahkan jajaran Kejari Soppeng untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, mengembalikan barang bukti kepada korban, dan membebaskan Rusmin.

Kasus Pencurian Outdoor AC dan Pompa Air di Gowa

Selain kasus di Soppeng, Kejati Sulsel juga menyelesaikan perkara pencurian di Gowa melalui Restoratif Justice. Tersangka Faisal bin Dg. Sawawi (46) terbukti mencuri outdoor AC dan mesin pompa air milik DS (35) dengan cara melompati pagar rumah.

Faisal yang bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal satu kompleks perumahan dengan korban mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban telah memaafkan dan berdamai dengan Faisal.

Kajati Sulsel kembali menyetujui permohonan RJ ini karena memenuhi syarat sesuai Perja 15 dan adanya perdamaian kedua belah pihak.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus Salim.

Pendekatan Restoratif Justice yang ditempuh Kejati Sulsel dalam dua kasus ini menunjukkan wajah hukum yang lebih humanis, tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Keadilan Restoratif menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang tersandung hukum akibat tekanan ekonomi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.(*)

Pos terkait