Kejati Sulsel Selesaikan 138 Perkara Lewat Keadilan Restoratif Sepanjang 2024

WhatsApp Image 2024 12 31 at 14.39.24
Kejati Sulsel Berhasil Selesaikan 138 Perkara Melalui Keadilan Restoratif Sepanjang 2024

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Sepanjang tahun 2024, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Pidum Kejati Sulsel) mencatat keberhasilan luar biasa dengan menyelesaikan 138 perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Hal ini menjadi salah satu refleksi capaian kinerja Kejati Sulsel yang mencerminkan penegakan hukum humanis sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Keadilan restoratif, yang menjadi fokus dalam penegakan hukum, melibatkan kerja sama antara pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil dengan tujuan memulihkan keadaan semula, bukan sekadar menghukum. Dalam upaya ini, Kejati Sulsel berhasil mengimplementasikan RJ secara mandiri sejak ditunjuk sebagai pilot project pelaksanaan RJ mandiri oleh Kejaksaan Agung.

Peningkatan Kasus Diselesaikan Melalui RJ

Bacaan Lainnya

Dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 113 perkara, angka penyelesaian perkara melalui RJ pada tahun 2024 meningkat signifikan menjadi 138 perkara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., merinci bahwa dari jumlah tersebut, jenis perkara yang diselesaikan mencakup:

  • Penganiayaan: 55 perkara
  • Penganiayaan terhadap anak: 12 perkara
  • Pencurian: 34 perkara
  • Pengancaman: 6 perkara
  • Penipuan/Penggelapan: 16 perkara
  • Penghinaan: 1 perkara
  • Penadahan: 9 perkara
  • Pengrusakan: 1 perkara
  • UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): 1 perkara
  • UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 6 perkara
  • Pemalsuan: 1 perkara
  • UU Narkotika: 3 perkara

“Sepanjang tahun 2024, jumlah SPDP yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 8.595 perkara. Untuk Tahap I sebanyak 6.252 perkara, Tahap II sebanyak 5.731 perkara, Eksekusi sebanyak 4.418 perkara, dan Upaya hukum (banding dan kasasi) 1.427 perkara,” jelas Soetarmi.

Kasus Prioritas dan Perkara Menarik Perhatian

Selain capaian tersebut, Kejati Sulsel juga menangani beberapa kasus prioritas terkait program pemerintah dan arahan Presiden. Kasus-kasus tersebut meliputi:

  • Kasus tanah: 5 perkara
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 3 perkara
  • Judi online: 9 perkara

Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat Sulawesi Selatan adalah perkara kosmetik ilegal atau skincare. Saat ini terdapat tiga berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Sulsel setelah dikembalikan oleh penyidik Polda Sulsel untuk ditelaah lebih lanjut.

Dengan pencapaian ini, Kejati Sulsel terus menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan dan keadilan sosial.(*)

Pos terkait