Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba di SMA IT Al Fatih

WhatsApp Image 2025 07 16 at 16.44.53
Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba di SMA IT Al Fatih

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menyapa dunia pendidikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di SMA Islam Terpadu Al Fatih Makassar, Rabu (16/8/2025), bertepatan dengan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru.

Program penyuluhan hukum ini diikuti dengan antusias oleh 16 peserta didik baru kelas 1. Antusiasme para siswa mencerminkan kesadaran akan pentingnya pemahaman hukum, khususnya tentang bahaya narkoba, sejak dini.

Kepala SMA IT Al Fatih, Andi Agus, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel, khususnya Seksi Penerangan Hukum, atas kesediaannya hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Narkoba membuat masa depan kita suram, untuk itu perlu siswa dibekali pengetahuan hukum terkait masalah narkoba,” ujar Andi Agus, menekankan urgensi materi yang disampaikan kepada para siswa.

Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, Soetarmi mengangkat secara mendalam berbagai aspek terkait narkotika, mulai dari pengertian, dampak, hingga aturan hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Soetarmi menjelaskan bahwa narkotika diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur klasifikasi dan penggunaannya secara legal.

“Bahaya narkoba secara umum sangat serius, mulai dari meracuni tubuh hingga menyebabkan kematian, merugikan individu dan masyarakat (khususnya generasi muda), serta berpotensi melemahkan ketahanan nasional akibat serangan masif. Penyalahgunaan narkoba dipicu berbagai faktor, termasuk rasa ingin tahu, masalah psikologis, tekanan kelompok sebaya, lingkungan keluarga yang tidak harmonis, dan sifat adiktif kuat dari narkoba itu sendiri,” jelas Soetarmi.

Lebih lanjut, ia menguraikan aspek hukum dari tindak pidana narkotika. Menurutnya, pelaku dapat diklasifikasikan sebagai pengguna atau penyalahguna, dan juga sebagai pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkoba.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal terkait narkotika sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup atau 20 tahun, serta denda miliaran rupiah, menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan ini,” ungkap Soetarmi.

Soetarmi juga menekankan bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa. Serangan masifnya ke Indonesia dianggap sebagai ancaman serius yang melemahkan ketahanan nasional. Untuk itu, penindakan dilakukan secara tegas oleh aparat seperti Polri dan BNN. Ia juga menyoroti bahwa pengguna narkoba berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat umum, birokrat, artis, hingga politisi.

Melalui program JMS, Kejati Sulsel terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pemahaman hukum sejak usia sekolah. Harapannya, siswa mampu membentuk karakter berintegritas, memiliki kesadaran hukum, dan menjauhi bahaya narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan mereka sendiri.(*)

Pos terkait