Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Korupsi Pengembangan Jaringan Air Bersih

WhatsApp Image 2025 01 13 at 16.45.18
Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Korupsi Pengembangan Jaringan Air Bersih| Foto: Ist

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan jaringan air bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan.

Penetapan ini diumumkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing, pada Senin, 13 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,19 miliar setelah dikurangi pajak.

Bacaan Lainnya

YS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, diduga tidak melakukan reviu atas dokumen perencanaan dari Dinas PRKP.

Meskipun mengetahui bahwa sambungan jaringan SPAM sebelumnya tidak berfungsi, YS tetap melanjutkan proses pengadaan. Selain itu, tersangka juga tidak memperbarui dokumen perencanaan sesuai kondisi terkini dan mengubah lokasi pembangunan tanpa justifikasi teknis, sehingga proyek tidak dapat berfungsi seperti yang direncanakan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menjelaskan bahwa tersangka YS telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Penahanan terhadap YS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-18/P.4.26/Fd.2/01/2025, guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini melibatkan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak dilaksanakannya MC0 dan adendum kontrak, meskipun proyek melampaui tahun anggaran. Akibatnya, jaringan SPAM dan pipa sambungan rumah tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum. Tim penyidik terus mendalami fakta-fakta, menelusuri aliran uang, serta meminta saksi-saksi untuk kooperatif dalam proses penyidikan.

Tersangka YS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18, dengan ancaman pidana berat.

Kejaksaan berharap masyarakat Tana Toraja dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pos terkait