Kejari Tana Toraja Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perluasan SPAM

IMG 20250308 WA0004

RUANGAKSELERASI.ID, TATOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale pada Jumat (7/3/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja pada tahun anggaran 2022 ini diduga merugikan negara sebesar Rp937.619.688,66.

PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik memeriksa 49 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka adalah:

Bacaan Lainnya
  1. YS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
  2. DW – Kontraktor pelaksana proyek.

Tersangka DW Ditahan, YS Masih Jalani Persidangan Lain

Guna mempercepat penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Tana Toraja melakukan penahanan terhadap tersangka DW. Pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Lakipadada memastikan DW dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan. Sementara itu, YS tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani persidangan terkait perkara berbeda.

Modus Operandi Tersangka

Menurut penyidik, tersangka DW diduga melakukan berbagai penyimpangan, antara lain:

  • Meminjam perusahaan CV. WP untuk melaksanakan proyek dengan memberikan fee kepada perusahaan tersebut.
  • Memanipulasi dokumen personel teknis dan daftar peralatan.
  • Tidak menggunakan tenaga kerja sesuai kontrak dan memberikan uang kepada pengawas lapangan meski tidak bekerja.
  • Melakukan mark-up harga material serta memalsukan bukti belanja.
  • Mengubah rekening pembayaran tanpa sepengetahuan PPK.
  • Menerima pembayaran 100%, padahal proyek belum sepenuhnya selesai.

Sementara tersangka YS diduga turut bertanggung jawab karena:

  • Menyetujui laporan pekerjaan meskipun proyek belum selesai dan tidak berfungsi.
  • Menunjuk penyedia jasa konsultasi pengawasan tanpa proses pengadaan yang benar.

Kerugian Negara dan Dasar Hukum

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024, proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp937.619.688,66.

Tindakan para tersangka melanggar ketentuan hukum, dengan ancaman berdasarkan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Tana Toraja: “Zero KKN” dalam Penanganan Kasus

Kejari Tana Toraja menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset terkait perkara ini. PLT. Kepala Kejari mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta memastikan penyidikan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penegakan hukum ini, Kejari Tana Toraja menegaskan sikap Zero KKN dalam pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pos terkait