RUANGAKSLERASI.ID, MAKASSAR – Pagi itu, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang tampak lebih sibuk dari biasanya. Selasa, 6 Mei 2025, menjadi hari penting bagi institusi penegak hukum ini. Di satu sisi, mereka menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara dari perkara korupsi. Di sisi lain, mereka memusnahkan tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana.
Di ruang utama, sejumlah pejabat tampak hadir menyaksikan penyerahan uang senilai lebih dari Rp1,2 miliar kepada PT Pegadaian. Uang tersebut merupakan hasil lelang dua paket perhiasan emas berlian yang sebelumnya disita dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Annisha Resqia Masykur.
Lelang itu sendiri digelar pada 22 April 2025 di KPKNL Parepare dan menarik perhatian karena nilai barang rampasan yang tinggi. Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, hasil dari lelang tersebut secara sah diserahkan kepada PT Pegadaian Unit Watang Sawitto sebagai pihak yang berhak.
Namun cerita belum selesai. Di halaman belakang kantor kejaksaan, kesibukan lain tengah berlangsung. Di sana, sejumlah petugas tampak bersiap dengan masker dan sarung tangan. Meja-meja telah disiapkan, peralatan penghancur dan cairan kimia tampak berjajar. Hari itu juga, barang bukti dari 37 perkara pidana akan dimusnahkan.
Barang-barang itu datang dari berbagai jenis perkara: narkotika, kekerasan, hingga tindak pidana umum. Ada sabu-sabu seberat lebih dari 136 gram yang dikemas dalam puluhan sachet, alat isap, pireks, timbangan digital, hingga senjata tajam seperti badik dan parang. Bahkan ada pecahan batu, kaca, pakaian, dan dompet yang ikut menjadi saksi bisu dari tindak kejahatan.
Cara pemusnahannya pun tidak main-main. Untuk sabu, petugas mencampurnya dengan air mendidih lalu ditambahkan cairan pembersih lantai. Campuran itu kemudian diaduk dengan mesin blender hingga larut, sebelum akhirnya dibuang ke saluran air. Sementara itu, senjata tajam dan handphone dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Barang-barang lain seperti pakaian dan peralatan dipanggang dalam api hingga hanya menyisakan abu.
Kepala Kejari Pinrang dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan negara, bahwa setiap proses hukum ditindaklanjuti hingga akhir. Barang rampasan negara dimanfaatkan untuk pemulihan aset, dan barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kejari Pinrang menegaskan komitmennya: menegakkan hukum tidak hanya dalam ruang sidang, tapi juga di setiap tindakan nyata di lapangan. Dari emas rampasan yang dilelang hingga sabu yang diblender, semua menjadi bagian dari kisah panjang keadilan di tanah Sulawesi Selatan.