RUANGAKSELERASI.ID, BANTAENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan AZ (46), Penjabat Kepala Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 13.30 WITA di Kantor Kejari Bantaeng oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. AZ diketahui menjabat sebagai Pj. Kepala Desa sejak 8 Mei hingga 2 Juli 2025, serta saat ini masih menjabat sebagai Camat Tompobulu (ASN Pemkab Bantaeng).
Penetapan AZ sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AZ langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P.4.17/Fd.2/07/2025 dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dari hasil penyidikan, Tim Jaksa telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen, keterangan saksi, hingga petunjuk kuat yang mengarah pada tindakan korupsi yang dilakukan tersangka. Berdasarkan APBDes 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa sebesar Rp1.175.174.000 dan ADD sebesar Rp1.275.360.000.
AZ diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai dana desa dan ADD untuk kepentingan pribadi. Pada 8 Mei 2025, AZ memerintahkan pencairan DD sebesar Rp705.104.400, yang kemudian pada 26 Mei diserahkan kepadanya, masing-masing Rp205 juta secara tunai dan Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadinya.
Tidak berhenti di situ, pada bulan Juni 2025, AZ kembali memerintahkan pencairan ADD sebesar Rp510.144.000. Dari jumlah itu, Rp200 juta dicairkan pada 5 Juni dan Rp300 juta pada 11 Juni, keduanya diserahkan secara tunai kepada AZ. Total dana yang dikuasai AZ untuk kepentingan pribadi mencapai Rp1.205.000.000.
Tindakan AZ melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa seluruh transaksi pengelolaan keuangan desa harus dilakukan melalui rekening kas desa di Bank Sulselbar cabang Bantaeng.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, AZ juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kejari Bantaeng menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan keuangan desa sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.(*)