RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Keluarga besar balita Bilqis Ramdhani (4), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengaku telah memaafkan para pelaku yang menculik dan menjual anak mereka.
Meski begitu, proses hukum harus tetap ditegakkan agar peristiwa serupa tak terulang.
Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34), mengatakan keputusan untuk memaafkan para tersangka diambil atas dasar kemanusiaan.
Namun, ia berharap hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya maafkan sebagai manusia kepada empat tersangka, tapi proses hukum tetap berjalan. Namanya manusia biasa, ini kan menculik anak kita karena butuh uang,” ujar Dwi saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/11/2025).
Dwi juga menceritakan kebahagiaan keluarganya saat menerima kabar bahwa Bilqis ditemukan dalam keadaan selamat.
Ia bahkan sempat berniat berangkat ke Jambi setelah mendengar bahwa anaknya berhasil dievakuasi dari kawasan hutan.
“Hari Sabtu itu saya ngotot mau ke sana. Saya percaya, Allah Maha Penyayang, pasti menolong kami. Allah sayang sama anak saya,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Diketahui, Bilqis Ramdhani dinyatakan hilang pada Minggu (2/11/2025) saat bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Setelah hampir sepekan pencarian, bocah empat tahun itu berhasil ditemukan dalam keadaan sehat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.
Keberadaan Bilqis terungkap setelah polisi mendalami pengakuan salah satu pelaku yang mengaku telah menjualnya dengan harga sekitar Rp80 juta.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing Sri Yuliana alias SY (30), warga Makassar; Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; serta pasangan kekasih Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi.












