RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/2/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman.
Perkara ini melibatkan Abdul Kadir (55), seorang buruh ternak yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, RAP (35). Insiden terjadi pada 16 Oktober 2024 di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Peristiwa bermula ketika korban RAP tengah melintas dengan sepeda motor dan dihentikan oleh tersangka. Abdul Kadir menuduh mantan istrinya pernah berselingkuh, namun tuduhan tersebut dibantah oleh korban. Situasi memanas saat tersangka merampas ponsel korban yang diletakkan di sadel motor. Korban berusaha mempertahankan ponselnya, tetapi tersangka menariknya hingga terjatuh dari motor dan kemudian melakukan pemukulan.
Dalam ekspose perkara, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengajukan penyelesaian melalui RJ dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis. Kedua, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Ketiga, keduanya pernah menikah secara agama dan memiliki dua anak, sehingga perdamaian dinilai demi kebaikan keluarga. Keempat, korban secara resmi telah memaafkan tersangka dan menandatangani Berita Acara Perdamaian.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menerima permohonan RJ yang diajukan Kejari Selayar karena telah memenuhi seluruh persyaratan. Ia juga menegaskan bahwa jaksa fasilitator akan terus memantau implementasi kesepakatan damai yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari Selayar. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” ujar Agus Salim.
Lebih lanjut, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan, serta mengembalikan barang bukti yang telah disita. Ia juga memastikan bahwa seluruh administrasi perkara segera diselesaikan sebagai bagian dari proses penyelesaian hukum yang berkeadilan.(*)