RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit atau kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar, Periode tahun 2022-2023.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang digelar Kejati Sulsel. Hadir langsung Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka baru itu masing-masing berinisial NR, F, II, dan R.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan, pada 24 Juli 2025.
Soetarmi menjelaskan, sebelumnya sudah ada tiga tersangka. Mereka adalah ATP (Pegawai Bank BUMN), AH dan ER. Modus operandi dalam kasus ini, melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud.
Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah dilakukan penahanan, “kata Soetaemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025) malam.
Soetarmi menyebut, tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH. Kemudian diserahkan ke ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Lanjut Soetarmi menjelaskan, setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH, untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595, “jelas Soetarmi.
Tim penyidik Kejati Sulsel lanjut Soetarmi, saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini.
Kejati Sulsel juga mengimbau, kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan. Serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.
“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.(*)