RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar.
Para terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 5 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R A Kartini, Kamis (11/9/2025), dan dihadiri langsung para terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun penjara. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020,” ujar Soetarmi.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa berlangsung sejak April hingga Agustus 2020. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,28 miliar.
Kasus ini berawal dari alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36,5 miliar yang dikucurkan Pemkot Makassar pada 2020 untuk pengadaan paket sembako.
Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD, pengadaan seharusnya melibatkan Bulog dengan harga Rp150 ribu per paket.
Namun, Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinsos saat itu justru menunjuk beberapa penyedia, meski sebagian tidak memenuhi syarat sebagai penyedia darurat.
Hasil investigasi menemukan adanya ketidaksesuaian harga dan kualitas barang, serta dugaan mark up anggaran. “Para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.(*)
TUJUH TERDAKWA COVID
1. Mukhtar Tahir (56), mantan Kadinsos Makassar
* Tuntutan: 5 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsidair 6 bulan kurungan).
* Uang pengganti: Rp983 juta (subsidair 2 tahun 6 bulan).
2. Salahuddin, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa
* Tuntutan: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
* Uang pengganti: Rp1,4 miliar.
3. Suryadi (42), Direktur CV Adifa Raya Utama
* Tuntutan: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta.
* Uang pengganti: Rp466 juta.
4. Syamsul (53), Direktur CV Mitra Sejati
* Tuntutan: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta.
* Uang pengganti: Rp515 juta.
5. Fajar Sidiq (26), Direktur CV Sembilan Mart
* Tuntutan: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta.
* Uang pengganti: Rp660 juta.
6. M Arief Rachman (64), Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri
* Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta.
* Uang pengganti: Rp304 juta.
7. Ikmul Alifuddin (46), Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa
* Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta.
* Uang pengganti: Rp251 juta.