RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Perseteruan keluarga yang bermula dari media sosial berakhir dengan damai setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyelesaikan perkara Kasma binti Jarre (41) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasma sebelumnya didakwa menganiaya sepupunya, RT (26), karena merasa dihina dalam sebuah status di Facebook.
Sidang ekspose Restorative Justice ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejati Teuku Rahman serta sejumlah pejabat lainnya di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, yang menangani kasus ini, turut mengikuti proses tersebut secara virtual sebagaimana dalama keterangan Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H. Rabu (5/3/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Oktober 2024 di Dusun Salekowa, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Kasma yang sudah lama berselisih dengan RT merasa tersinggung setelah membaca unggahan sepupunya di Facebook. Tanpa pikir panjang, ia menghadang sepupunya yang saat itu sedang berkendara menuju rumah orang tuanya. Dalam kondisi emosi, Kasma memukul wajah RT tiga kali dan mencakarnya dua kali hingga korban terjatuh dari motor. Akibat kejadian tersebut, RT mengalami luka lecet dan memar di wajah.
Pihak Kejari Takalar mengajukan mekanisme Restorative Justice dengan pertimbangan bahwa Kasma bukan seorang residivis, ancaman hukuman yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun, korban telah memaafkan tersangka, luka yang dialami korban tidak meninggalkan bekas, serta adanya dukungan dari masyarakat agar kasus ini diselesaikan secara damai.
Setelah mendengar testimoni dari korban, tersangka, dan keluarga, Kepala Kejati Sulsel menyetujui permohonan Restorative Justice dan meminta agar seluruh administrasi segera diselesaikan untuk membebaskan Kasma. Agus Salim menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini harus tetap bersih dari unsur transaksional agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Dengan keputusan ini, Kasma dapat kembali ke keluarganya tanpa harus menjalani hukuman penjara. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa konflik yang bermula di media sosial dapat berdampak besar dalam kehidupan nyata, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang lebih bijak.(*)