Kajati Sulsel Usul Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

ad436d28 dd21 43bc bb4d 19443f899348
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, bertemu dengan Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, di Ruang Rapat Kejati Sulsel, Kamis (6/3/2025), membahas percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, di Ruang Rapat Kajati Sulsel, pada hari Kamis (6/3/2025).

Dalam pertemuan ini, Kajati Sulsel Agus Salim mengusulkan pembentukan Tim Terpadu untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf serta rumah ibadah. Oleh karena itu, Kajati Sulsel mengundang Kakanwil Kemenag Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel untuk mendiskusikan tata cara mempercepat legalisasi sertifikasi aset tanah wakaf, terutama rumah ibadah di wilayah Sulawesi Selatan.

“Tujuan dari Tim Terpadu ini adalah untuk memastikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah. Kami ingin menghindari potensi polemik di masa depan terkait lahan atau tanah tempat ibadah, terutama masjid,” kata Agus Salim.

Bacaan Lainnya

Pada fase awal, Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf Rumah Ibadah akan memfokuskan kegiatannya di Kota Makassar, serta Kabupaten Gowa dan Maros. Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Sulsel akan memberikan dukungan hukum selama proses sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah.

Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, mengungkapkan bahwa masih ada tantangan signifikan dalam hal legalisasi tanah wakaf, yang dapat menimbulkan kendala administratif serta kehilangan aset.

“Kami sangat menghargai upaya sinergi dan kerja sama ini, mengingat pentingnya akselerasi sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk Rumah Ibadah, agar pemanfaatannya sesuai dengan prinsip yang berlaku,” terang Ali Yafid.

Di sisi lain, Kakanwil ATR/BPN, R. Agus Marhendra, menegaskan bahwa pihaknya “siap” untuk berkolaborasi dalam Tim Terpadu demi keberhasilan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia berharap agar dalam bulan Ramadan ini, beberapa sertifikat dapat diterbitkan.

“Kita akan bergerak cepat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kemenag akan mengurus kelengkapan administrasi dan ikrar wakaf. Kejaksaan akan fokus pada percepatan dan penegakan kepastian hukumnya. Dan ATR/BPN akan menangani penerbitan sertifikasinya,” ungkap Agus Marhendra.(*)

Pos terkait