RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim,, mendorong anggotanya untuk lebih aktif dalam melaporkan setiap kasus pidana khusus yang ditangani melalui aplikasi Simpel Monev Pidsus.
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja di Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan Republik Indonesia, serta Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi yang berlangsung di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, pada Rabu (22/1/2025).
“Penanganan kasus korupsi merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Jadi, kita harus meningkatkan upaya dalam menangani kasus Pidsus ini,” ujar Agus Salim.
Dengan adanya kewenangan investigasi terhadap kasus korupsi, Kajati Sulsel Agus Salim berharap agar para anggota pidsus dapat menjaga reputasi tersebut dengan baik.
“Saya mohon perhatian serius atas pemaparan dari rekan-rekan Jampidsus yang hadir. Silakan didiskusikan dan ajukan pertanyaan terkait masalah di masing-masing satuan kerja,” kata Agus Salim.
Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Kegiatan pada Sekretariat JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami, menjelaskan bahwa penilaian dan evaluasi kinerja dilakukan kepada satuan kerja secara berkala, setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
“Penilaian, monitoring, dan evaluasi pada bidang pidsus berfokus pada tiga aspek, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan penanganan kasus. Untuk laporan bulanan, kami memperhatikan kecepatan pengiriman, keakuratan laporan, dan kepatuhan dalam mengisi CMS,” terang Khunaifi.