Kades di Lutim Diduga Gunakan Dana Desa Bangun Kafe, Kejari Tetapkan Tersangka

dana desa
Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (22/7/2025) setelah MAM diperiksa sebagai saksi. Usai pemeriksaan, MAM langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Surat penetapan tersangka tertuang dalam Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. MAM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023.

Bacaan Lainnya

Desa Balai Kembang memperoleh dana dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), hingga Dana Bagi Hasil, dengan pagu anggaran tahun 2022 mencapai Rp2,47 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp2,64 miliar.

Namun, Kejari menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh MAM. “Tersangka mengambil alih pengelolaan dana desa yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Bahkan, dana penyertaan modal BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni pembangunan kafe dan resto,” ungkap Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, terdapat pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta pada tahun 2023 yang tidak sesuai peruntukannya.

SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya disetorkan ke rekening desa juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Budi Nugraha menegaskan, MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidiair, ia disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. “Kami akan mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Budi Nugraha.(*)

Pos terkait