RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar mengadakan sesi pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi terkait Proyek Pengembangan Sistem Perpipaan Air Limbah di Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) untuk tahun 2020 hingga 2021 pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025.
Terdapat tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinno (Petugas Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, mengungkapkan bahwa dalam sesi pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total empat orang saksi. Saksi-saksi tersebut adalah Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd. Rahim, dan Sima Morang.
“Saksi yang dihadirkan merupakan Kepala Balai Pelaksana Pengadaan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan dan anggota tim pokja. Mereka dimintai keterangan seputar proses pengadaan untuk Proyek Pembangunan Sistem Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020 sampai 2021,” kata Soetarmi.
Diketahui bahwa tindakan terdakwa Jaluh Ramjani bersama Setia Dinno dan Enos Bandoso telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian nasional mencapai Rp. 7.293.867.808,96.
Ketiga terdakwa melanggar peraturan yang tercantum dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.