RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan delapan berkas perkara (tahap 2) terkait kasus peredaran uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa pada Rabu (19/3/2025).
Penyerahan yang dilakukan di Kantor Kejari Gowa ini meliputi 11 tersangka beserta sejumlah barang bukti penting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa delapan berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Delapan berkas yang diserahkan pada tahap 2 ini dinyatakan lengkap oleh jaksa di Kejari Gowa. Tersangkanya terdiri dari 11 orang dengan peran berbeda. Sementara itu, tujuh berkas lain dengan tujuh tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelas Soetarmi.
Klasifikasi Peran Tersangka
Kasus ini melibatkan tiga klaster tersangka berdasarkan peran mereka dalam peredaran uang rupiah palsu:
- Produksi: Membuat atau mencetak uang palsu.
- Distribusi: Mengedarkan uang palsu ke masyarakat.
- Penerima: Menerima dan menyimpan uang palsu.
Identitas Tersangka
Berikut adalah daftar tersangka yang telah diserahkan:
- AI (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (Memproduksi uang palsu).
- AK (50) – Pegawai bank (Mengedarkan uang palsu).
- SY (52) – PNS dan IM (42) – Wiraswasta (Mengedarkan uang palsu).
- SW (55) – PNS guru (Mengedarkan uang palsu).
- MN (40) – Karyawan honorer (Mengedarkan uang palsu).
- KG (48) – Juru masak dan IY (37) – Karyawan swasta (Mengedarkan uang palsu).
- SW (35) – Wiraswasta (Menerima uang palsu).
- MM (40) – PNS (Menerima uang palsu).
Barang Bukti yang Diserahkan
Penyidik Polres Gowa juga menyerahkan berbagai barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:
- 4.467 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (Rp.446.700.000) – dari AI.
- 234 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (Rp.23.400.000) – dari SY.
- 78 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (Rp.7.800.000) – dari IY.
- 5 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (Rp.500.000) – dari KG.
- Rekening koran dari berbagai bank.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 unit handphone dari berbagai merek.
Uji laboratorium menyimpulkan bahwa uang pecahan Rp.100.000 TE 2016 tersebut tidak asli karena tidak memiliki fitur keamanan yang valid seperti warna buram, benang cetakan tidak tertanam, dan rectoverso yang tidak saling isi.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal berikut:
- Pembuat (Produsen): Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Jo. Pasal 55 (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
- Pengedar: Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Jo. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP, dengan ancaman yang sama.
- Penerima: Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman serupa.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa setelah tahap 2 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gowa.
“Sebelas tersangka ini kini ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, mulai dari 19 Maret hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan, setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejari Gowa,” jelas Ihsan.
Ia menambahkan bahwa arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam proses penuntutan. Prinsip zero KKN diupayakan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Proses penuntutan yang transparan dan profesional menjadi harapan agar kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)