RUANGAKSELERASI.ID, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat komitmen tertib administrasi kependudukan.
Melalui program inovasi Aksi Penertiban Administrasi Kependudukan (SITANDUK), petugas kini turun langsung ke desa-desa untuk memberikan layanan “jemput bola” bagi masyarakat, Selasa (7/4/2026).
Program SITANDUK mulai diintensifkan di bawah inisiasi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Maros, Andi Satriawan Anwar, S.E. Fokus utama saat ini menyasar wilayah dengan pertumbuhan pemukiman tinggi, di Kecamatan Tanralili, Kecamatan Moncongloe, Kecamatan Mandai dan Kecamatan Marusu.
Di wilayah-wilayah tersebut, tim lapangan masih menemukan banyak warga yang secara fisik sudah berdomisili di Maros, namun dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya masih terdaftar di luar daerah.
Melalui SITANDUK, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus penyesuaian domisili serta penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Keunggulan utama program ini adalah kolaborasi aktif dengan pemerintah desa.
“Warga cukup mendatangi kantor desa untuk melengkapi berkas secara kolektif. Nantinya, tim SITANDUK yang akan memprosesnya. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujar Andi Satriawan Anwar.
Langkah ini dinilai efektif memangkas waktu dan biaya transportasi warga, sekaligus menyederhanakan prosedur perpindahan penduduk yang selama ini dianggap rumit.
Andi Satriawan menambahkan bahwa program ini merupakan pengejawantahan dari arahan Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Maros memiliki dokumen kependudukan yang sah dan valid sesuai domisili terkini. Ini adalah wujud nyata pelayanan publik yang prima dan dekat dengan rakyat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap SITANDUK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Selain melindungi hak warga, keakuratan data ini sangat krusial sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran. (*)












