RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Jaringan Advokat PEREKAT Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan somasi kepada Gibran Rakabuming Raka agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden ke-14 RI.
“Demi keabsahan dan legitimasi Pemilu 2024, kami menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Gibran agar dalam tempo tujuh (7) hari setelah menerima somasi ini, segera menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Presiden RI,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Petrus menegaskan, jika Gibran tidak menyatakan mundur, pihaknya akan membawa persoalan ini sebagai aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden tanpa melalui mekanisme pemakzulan.
“Untuk menyelenggarakan sebuah Sidang MPR RI guna mendiskualifikasi (bukan mekanisme pemakzulan) jabatan Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” ucap Petrus.
Menurut Petrus, desakan pengunduran diri itu didasarkan pada polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran mencalonkan diri sebagai Wapres.
Putusan itu dinilai cacat etik karena melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang disebut sebagai paman Gibran atau ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lebih lanjut, kata Petrus, Pemilu 2024 pun dituding penuh intrik kecurangan. Belum lagi munculnya isu akun “Fufufafa” yang diduga dimiliki Gibran.
“Padahal terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik terhadap lembaga Kepolisian RI, MK, KPU, DPR dan lembaga Kepresidenan/Wakil Presiden semakin meluas,” kata Petrus.(*)