Jaksa KPK Tuntut 7 Tahun Penjara, Hasto Sudah Perkirakan Sejak Awal

PDIP Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Majelis hakim diminta memberikan vonis penjara kepada Politikus PDIP itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Hasto Rp600 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap.“Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa.

Bacaan Lainnya

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan melakukan suap secara bersama-sama, untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini, yakni Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap Jaksa.

Pertimbangan meringankan dalam persidangan Hasto dinilai sopan dalam persidangan. Lalu, dia memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terpisah, Hasto Kristiyanto mengaku sudah memperkirakan sejak awal tuntutan tersebut.”Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” kata Hasto seusai sidang.

Hasto mengaku sudah memperhitungkan risiko yang akan dihadapinya. Dia mengaku akan menghadapi berbagai risiko itu, termasuk kasus yang menjeratnya ini.

“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya,” ujarnya.

Hasto meminta seluruh kader PDIP dan simpatisan tetap tenang. Dia mengatakan tidak ada pengorbanan yang sia-sia. “Kepada seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PD Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya,” kata Hasto.

“Karena jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak ‘merdeka, merdeka, merdeka’ saja kader PNI pada tahun 1928 bisa dikenai hukuman gantung, hukum kolonial. Karena itu, percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” tambahnya.

Hasto melontarkan pekik ‘merdeka’ dengan mengepalkan tangan dan memberi salam metal seusai sidang. Dia mengatakan penyusunan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya juga sudah mencapai 80 persen. “Pleidoi nanti dipersiapkan dan buat saya sudah 80 persen tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” ujarnya.(*)

Pos terkait