RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Anggota Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, berhasil mengungkap judi online (Judol) di wilayah Sulsel.
Pengungkapan ini sebagai langkah Polda Sulsel jalankan perintah Presiden Prabowo untuk perangi judol. Penindakan berhasil dilakukan dengan mengamankan sejumlah bandar hingga endorsement situs judol.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, ada tiga kasus tindak pidana judol yang berhasil diungkap. Pertama, yaitu tindak pidana judol dengan modus pelaku berperan sebagai endorsement atau orang yang mempromosikan sebuah situas judol melalui sosial media miliknya.
“Tersangaka berinisial MAD (20) pekerjaan tidak ada, modus endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar Rp2 juta perbualan. Ini minimal, tapi masih bisa lebih, jumlah followersnya adalah 12.572 dengan situs bernama Poso Slot, Kipas899. Kasus ini dalam tahap 1,” ujar Kapolda saat mengekspose kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024)
Kedua, lanjut Kapolda masih dengan kasus yang sama, yaitu pelaku endorsement sebuah situs judol. Namun, berbeda dari sebelumnya karena tersangkanya adalah seorang pelajar atau mahasiswa.
“Tindak pidana kedua itu sama, endorse judi online dengan tersangka berinisial MRA (18) melalui Instagram dengan pendapatan minimal sementara ini Rp2 juta perbualan dengan jumlah followres 28.500. Yang dipromosikan situsnya bernama Modus99. Ini keterangan masih dalam tahap 1 dikirim ke kejaksaan,” terang mantan Kapolda Sulut itu.
Sementara itu, kasus ketiga, yakni modusnya adalah sejumlah pelaku berperan sebagai bandar yang memperjual-belikan chip sebuah aplikasi bernama Royal Dream.
“Modusnya membeli dari pemain Rp60.000 kemudian menjual ke pemain yang lain yaitu Rp65.000. Jadi keuntungan lima ribu satu kali beli chip. Tersangkanya ada empat orang, masing-masing mahasiswa berinial MRH (22), IJ (26), I (31) dan IFJ (20). Dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
Terhadap para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 27 ayat 2 juntco Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolda pun mengimbau agar masyarakat harus sadar jika judol adalah sebuah penyakit yang berbahaya. Bisa memiskinkan seseorang bahkan berakhir melakukan perbuatan kriminal.
“Judi itu tidak ada menguntungkan. Sekalipun hari ini kita menang, itu hanya sesaat, ujung-ujungnya pasti kekalahan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, pemberantasan judol sudah sering dilakukan jajarannya. Termasuk telah melaporkan ratusan situs kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
“Ini juga berkaitan dengan implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam asta cita selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana judi online,” ucapnya.(*)