Israel Kembali Serang Gaza, Iran Kutuk Keras dan Desak Tindakan Internasional

74e581ca d960 423b 9841 81f0a4f08a34
Asap mengepul di belakang sebuah pemakaman (latar depan) selama serangan Israel di sebelah barat Kota Gaza pada tanggal 18 Maret 2025. (Foto oleh AFP)

RUANGAKSELERASI.ID, TEHERAN – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, mengutuk keras serangan terbaru yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza. Serangan udara tersebut menewaskan ratusan warga Palestina, termasuk wanita dan anak-anak, yang memicu gelombang kecaman internasional.

Dalam pernyataannya pada Selasa (tanggal lengkap), Baghaei menyebut serangan tersebut sebagai “kelanjutan genosida dan pembersihan etnis” di wilayah yang terkepung itu. Ia menegaskan bahwa Amerika Serikat turut bertanggung jawab penuh atas pembunuhan yang terjadi, mengingat serangan Israel dilakukan dengan “lampu hijau” dari Washington.

“Kejahatan perang ini dilakukan dengan dukungan penuh dari AS, Inggris, dan negara-negara Barat lainnya,” ujar Baghaei dilansir dari Press TV, Selasa (18/3/2025).

Bacaan Lainnya

Ia mendesak masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan guna menghentikan kekejaman yang terus berlangsung di Gaza.

Lebih dari 400 warga Palestina dilaporkan tewas dalam serangan udara Israel terbaru. Jumlah korban jiwa terus bertambah akibat serangan yang disebut-sebut sebagai yang paling mematikan sejak perjanjian gencatan senjata dua bulan lalu dengan gerakan perlawanan Palestina Hamas.

Menurut Baghaei, kegagalan untuk menangani pelanggaran terang-terangan Israel terhadap hukum internasional hanya akan merusak sistem hukum yang berlandaskan Piagam PBB. Ia juga memperingatkan bahwa kondisi seperti ini dapat berdampak buruk bagi perdamaian dan keamanan global.

Dalam kesempatan yang sama, Baghaei menyoroti pentingnya peran dunia Muslim dalam menghentikan tindakan genosida yang terjadi di Palestina. Ia mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambil langkah tegas dengan mempercepat penuntutan para pemimpin Israel di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), mengimplementasikan putusan Mahkamah Internasional (ICJ), serta menghentikan pengiriman senjata dan dukungan finansial kepada rezim pendudukan.

Serangan udara Israel di Gaza ini terjadi setelah perjanjian gencatan senjata yang dimulai pada 19 Januari lalu. Namun, Israel dilaporkan menolak melanjutkan ke tahap kedua dari perjanjian tersebut yang mengharuskan penarikan pasukan pendudukan dari Gaza.

Israel diketahui memulai operasi militernya di Gaza pada 7 Oktober 2023, namun hingga kini belum mencapai tujuannya meski telah menewaskan lebih dari 48.000 warga Palestina, mayoritas di antaranya adalah wanita dan anak-anak.

Dunia internasional kini menantikan respons dari komunitas global terhadap seruan Iran dan berbagai pihak lainnya untuk mengakhiri kekerasan di Jalur Gaza yang terus memakan banyak korban jiwa.

Pos terkait