OLEH: FARHAN DWINANDA H, S.AK., M.AK.
——————————————————–
Dosen Akuntansi, Universitas Negeri Makassar
Temuan mengenai anggaran makan-minum pemerintah daerah yang mencapai Rp1 miliar per hari bukan sekadar soal etika, melainkan kegagalan besar dalam alokasi sumber daya.
Dalam ekonomi, kita mengenal konsep Biaya Peluang (Opportunity Cost). Setiap rupiah yang habis untuk konsumsi rapat yang tidak produktif adalah kesempatan yang hilang untuk membangun jalan, memberikan subsidi pupuk, atau memperkuat modal UMKM di daerah.
Secara struktur, belanja pemerintah seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi. Namun, belanja yang habis untuk konsumsi memiliki Efek Pengganda (Multiplier Effect) yang sangat rendah dan bersifat sesaat. Alih-alih mengalir ke masyarakat bawah, uang negara justru hanya berputar di lingkaran birokrasi.
Hal ini memperparah ketergantungan daerah pada dana transfer pusat. Bukannya menciptakan ruang fiskal yang sehat, Pemda justru terjebak dalam lingkaran setan: meminta anggaran besar hanya untuk “diuapkan” lewat biaya operasional yang tidak masuk akal.
Fenomena ini juga mencerminkan masalah klasik Pihak Pemberi Mandat dan Pengelola (Theory Principal-Agent). Rakyat sebagai pemilik uang pajak memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengelola dana demi kesejahteraan umum. Namun, ketika pengelola lebih mengutamakan kenyamanan pribadi melalui rapat berulang demi menyerap anggaran, terjadilah penyimpangan tujuan yang merugikan efisiensi nasional.
Langkah tegas Mendagri dan DPR untuk menyisir kembali anggaran ini menjadi sangat krusial. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan risiko bencana, penghematan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan.
Sudah saatnya anggaran negara dikembalikan pada fungsi aslinya, sebagai alat untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk membiayai “pesta” harian di ruang rapat.(*)









