Ini Sanksi bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan Strobo

polisi
Ditlantas Polda Sulsel dan Polres jajaran Polda Sulsel akan memberikan sanksi atau penindakan terhadap maraknya kendaraan sipil yang menggunakan lampu isyarat (strobo) rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Ditlantas Polda Sulsel dan Polres jajaran Polda Sulsel akan memberikan sanksi atau penindakan terhadap maraknya kendaraan sipil yang menggunakan lampu isyarat (strobo) rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

Sanksi pidananya pun tercantum pada Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009. Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar Ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Ranmor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 59, Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha mengatakan, maraknya penggunaan lampu isyarat rotator bagi kendaraan biasa, pihaknya menyampaikan ada peraturannya. Termasuk ketentuan khusus kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Adapun peraturannya kata Amin Toha, adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sebagai peringatan kepada pengguna jalan. Itu diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat (5).

Yaitu lanjut Amin Toha, lampu isyarat warna biru dengan sirine digunakan untuk kendaraan Polri. Lampu warna merah dengan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan kendaraan jenazah.

“Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan pembersihan fasilitas Umum, mendirikan kendaraan dan angkutan barang khusus, “jelas Amin Toha.

Sedangkan ketentuan pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai Pasal 134 UU NO 22 Tahun 2009 sebut Amin Toha, pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kemudian lanjutnya, ambulans yang mengangkut orang sakit, memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara RI salah satunya Presiden, kendaraan pimpinan dan pejabat Negara Asing.

“Termasuk kendaraan Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara, iring iringan pengantar jenazah dan konvoi kendaraan untuk kepentingan menurut pertimbangan petugas Polri, “jelas mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini.

Olehnya itu, Ditlantas Polda Sulsel memberikan petunjuk dan pengarahan ke Polres Jajaran tentang ketentuan penggunaan lampu isyarat strobo tersebut. Termasuk melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial.

“Dengan demikian, tentunya kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan lampu Isyarat strobo, rotator dan sirine yang dapat mengganggu keselamatan Berlalulintas, “imbuhnya.

Selain itu, Polisi juga bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), untuk mengawasi hingga menindak bengkel variasi yang sengaja memasang strobo ke kendaraan pribadi.

“Kita sendiri sudah bekerja sama dengan instansi pemerintah seperti Perindag, untuk mengawasi bengkel-bengkel yang menjual (strobo). Tentunya itu kita akan berikan surat imbauan, “tutupnya.(*)

Pos terkait