RUANGAKSELERASI.ID, TAKALAR — Penjabat Bupati Takalar Dr. Muhammad Hasbi,.S.STP,.M.AP,.M.IKom, membuka Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 secara serentak bersama Pimpinan Daerah Kabupaten Takalar, Rabu (05/02/2025) di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Muhammad Hasbi menekankan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) sangat penting dilaksanakan agar ada komitmen bersama sebelum dilaksanakan program kegiatan. “Sehingga tidak ada niat yang kurang baik dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Pj. Bupati mengatakan bahwa agenda ini menunjukkan semua pihak lebih siap sebelum pelaksanaan program kegiatan. Kalau pun dalam pelaksanaan program kegiatan ada yang bermasalah, maka permasalah tersebut harus dihadapi dan dikelola dengan baik dan mengambil keputusan dengan baik pula.
“Undang-undang ASN akan direvisi dimana dalam rebisi tersebut menyebutkan bahwa seluruh eselon II pejabat JPT statusnya akan berubah menjadi pegawai pusat. Hal ini melindungi karir setiap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan bisa memilih berkarir dimana saja tanpa melalui proses yang panjang dan tentunya siap ditempatkan dimana saja,” jelas Pj Bupati Takalar.
Di akhir sambutannya, Muhammad Hasbi meminta kepada seluruh perangkat daerah, instansi dan kecamatan bahwa tahun 2024 yang lalu beredar secara luas temuan-temuan LHPBPK. Dan, hal tersebut menjadi produk publik dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk itu, kita sebagai pimpinan organisasi harus siap secara mental dan administrasi untuk mitigasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Saya juga menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap bekerja dengan baik dan dilandasi dengan kejujuran agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Takalar Suhardianto, S.STP., M.Si. dalam melaporkan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa sesuai dengan UUD 1945 dan pancasila.
“Adapun tujuan dibuatnya perjanjian kinerja ini antara lain menentukan arah dan prioritis kinerja satuan fungsi/satuan kinerja, mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja satuan fungsi kerja, mengevaluasi pencapaian kinerja satuan dan fungsi kerja serta nilai tingkat keberhasilan organisasi,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekda Takalar, Kepala OPD Kabupaten Takalar, Kepala Badan, Inspektorat Kab. Takalar dan Camat se-Kabupaten Takalar.(Jaya)