RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penyamaran sebagai jaksa yang melibatkan dua pria berinisial AM dan R.
Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel dan menawarkan jasa penyelesaian perkara.
Didik menjelaskan, AM dibantu oleh R yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menjalankan aksinya sejak Mei 2025.
“Saat itu, Kejati Sulsel tengah menangani kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III,” beber Didik, Sabtu (10/1/2026).
Dalam aksinya, R memperkenalkan AM kepada korban berinisial IS sebagai jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel.
“Korban kemudian diyakinkan bahwa AM memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menghentikan proses penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh bidang pidana khusus Kejati Sulsel,” jelasnya.
Untuk mewujudkan janjinya tersebut, para pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.
“Tidak hanya itu, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaannya dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening pribadi ke rekening pelaku serta melakukan penarikan tunai,” ungkap Didik.
Tindakan tersebut diduga kuat bertujuan untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Didik juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan turut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan penipuan.
“AM bahkan sempat mencoba menghubungi pejabat terkait dengan mengklaim dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut,” imbuhnya.
Selain modus penyelesaian perkara, pelaku juga menjalankan penipuan dengan iming-iming kelulusan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.
Dalam kasus ini, korban berinisial IB dijanjikan dapat lolos sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa dengan syarat membayar sejumlah uang.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta dana secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta.
Uang tersebut disebut-sebut untuk biaya pengurusan, termasuk Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas serta Rp5 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta.
Bahkan, AM sempat meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta dengan alasan biaya pemakaman anaknya.
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi penyidikan atau pemberantasan korupsi.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Didik pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan meminta sejumlah uang.












