Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap sang Anak, Apa Perannya?

Keterangan Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur 20241025 210131

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah MW diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ungkap Qohar.

Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

“Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Ini?

Sebelum penetapan MW sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan yang totalnya mencapai Rp20 miliar serta beberapa barang elektronik yang dianggap terkait dengan tindak pidana ini.

Apa Bukti Pemufakatan Jahat yang Ditemukan?

Kejagung juga mengungkapkan bahwa terdapat bukti pemufakatan jahat dalam kasus ini yang melibatkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat.

Keduanya dianggap terbukti berkonspirasi untuk mengatur putusan kasasi agar Ronald Tannur bebas.

Dalam kesepakatan tersebut, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof, serta biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Namun, hingga saat ini, uang suap tersebut belum diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Pos terkait