RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Anggota opsnal Polsek Tamalanrea, mengamankan satu orang laki-laki yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang diketahui bernama Abd Jabbar Dg Patto Alias Jabbar, ditangkap polisi di Jl Perintis Kemerdekaan 8, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 13.45 Wita.
Penangkapan terduga pelaku itu, dipimpin langsung Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muh Yusuf bersama Kanit Reskrim, Iptu Sangkala dan Panit 1, Iptu Muh Ikbal Kosman serta Panit 2 Ipda Taufiqurrahman.
Jabbar ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/351/X/2025/SPKT/POLSEK TAMALANRE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Oktober 2025 dengan pelapor seorang mahasiswi bernama Nur Aisyah Indi.
Laporan polisi itu, curanmor yang terjadi sekira pukul 16.00 Wita di Pondok Nur Azizah 1 di Jl Perintis Kemerdekaan 6, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 353 / X / 2025 / SPKT / POL SEK TAMALANREA / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 21 Oktober 2025, pelapor seorang mahasiswa atas nama Gunawan.
Laporan polisi itu, atas curanmor yang terjadi di Jl Perintis Kemerdekaan 4 Lr. 1, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Makassar.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muh Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota Opsnal menerima laporan polisi perihal terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polsek Tamalanrea.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota Opsnal Polsek Tamalanrea melakukan penyelidikan secara intensif di sekitar tempat kejadian perkara. Sehingga di peroleh ciri-ciri terduga pelaku.
“Pada Rabu 22 Oktober, di peroleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku didapat berada di Jl Perintis Kemerdekaan 8 depan Stikes Nani Makassar. Diduga sementara mengintai sepeda motor untuk dicuri, “kata Kompol Yusuf, Sabtu (25/10/2025).
Saat itu kata Kompol Yusuf, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Serta dilakukan penggeladahan badan dan di interogasi. Diketahui bahwa benar pelaku bernama lelaki Abd Jabbar.
“Saat diamankan, ditemukan 1 buah kunci letter T dengan 3 buah mata kunci pada penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tamalanrea, “ucap Yusuf.
Selain itu lanjut Yusuf, berhasil juga diamankan tiga unit sepeda motor. Dua diantaranya hasil curian dan satu kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, satu diantaranya diamankan dari Kabupaten Jeneponto.
“Pelaku ini melakukan curanmor seorang diri, dengan Cara pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan target, pelaku memarkirkan sepeda motor miliknya tidak jauh dari TKP, “kata Yusuf.
Setelah berhasil mengeksekusi motor yang ditarget, selanjutnya di bawa ketempat persembunyian. Setelah dirasa aman, pelaku kembali ke TKP menggunakan ojek online untuk mengambil sepeda motor miliknya.
“Pelaku ini merupakan residivis curanmor. Pada tahun 2018, pelaku pernah ditangkap dan diproses oleh Polsek Tamalanrea hingga ke lembaga, “tutupnya.(*)











