Hakim PT Kabulkan Banding JPU, Mirah Hayati Dipidana 4 Tahun

JPU
Mirah Hayati

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR —Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati.

Berdasarkan putusan banding yang dilansir dari SIPP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.

Dalam amar putusan yang terbit di SIPP PN Makassar, pada Kamis (7/8/2025), menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

Bacaan Lainnya

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusan juga memerintahkan terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain banding atas terdakwa Mira Hayati, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar juga menerima permintaan banding Penuntut Umum untuk terdakwa Agus Salim. Selajutnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.

Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, terhadap perkara Mira Hayati dan Agus Salim, pihaknya masih menunggu
menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Akan tetapi kata Nauli, data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

“Apabila telah diterima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar, maka Jaksa Penuntut Umum juga akan menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak, “kata Kajari Makassar, Jumat (8/8/2025).

“Serta tetap memperhatikan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa, “sambungnya.

Kajari Makassar mengatakan, untuk perkara Mustadir Dg Sila pihaknya mengaku sudah sudah diterima relasnya oleh Jaksa Penuntut Umum, pada 8 Agustus 2025.”Sehingga saat ini Jaksa Penuntut Umum dalam masa pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan sikap pengajuan upaya hukum Kasasi, “bener Nauli.

Diketahui sebelumnya, Mira Hayati dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan.

Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa Agus Salim. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan.

Sementara terdakwa Mustadir Dg Sila, sebelumnya divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.(*)

Pos terkait