Hakim MK Soroti Pemilih Tanpa Tanda Tangan dalam Sengketa Pilgub Sulsel

Screenshot 2025 01 20 191339
Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Senin, 20 Januari 2025| Foto: Youtube MK

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Ketua Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, melontarkan kritik tajam kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait banyaknya pemilih yang tidak membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir saat Pemilihan Gubernur Sulsel 2025. Saldi mengaku heran karena kasus ini melibatkan jumlah pemilih yang signifikan.

Pernyataan ini disampaikan Saldi dalam sidang perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Sidang ini membahas sengketa hasil Pilgub Sulsel yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad, dengan KPU sebagai termohon.

Kuasa hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim, membantah tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Dalil pemohon mengenai manipulasi daftar hadir memilih secara masif di Sulawesi Selatan tidak benar. Termohon tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apa pun, baik data maupun proses pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Hifdzil di hadapan majelis hakim.

Namun, Saldi terus mempertanyakan fenomena pemilih yang datang bersamaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, seperti TPS 13. Menurut Hifdzil, kondisi ini terjadi karena banyak pemilih ingin mencoblos pagi-pagi sebelum melanjutkan aktivitas lainnya.

“Yang dipilih adalah pagi hari karena setelah memilih, mereka langsung bekerja,” ujar Hifdzil.

Jawaban ini langsung dipertanyakan Saldi, mengingat hari pemilihan merupakan hari libur nasional.

“Bekerja? Kan hari libur, Pak? Kan hari libur diliburkan saat pemungutan suara,” tegas Saldi.

Hifdzil pun akhirnya meminta maaf dan memberikan alasan lain, yaitu banyak pemilih yang ingin segera liburan atau menjaga rumah.

“Iya mau liburan kemudian harus menjaga rumah yang ditinggalkannya. Berdasarkan hasil klarifikasi demikian, Yang Mulia,” imbuh Hifdzil.

Saldi juga menyoroti tingginya jumlah pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir. Hal ini, menurutnya, sangat tidak masuk akal di kota seperti Makassar yang memiliki tingkat pendidikan relatif tinggi.

“Kota Makassar kan bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan. Masa orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak? Kalau satu dua lupa, itu masuk akal. Tapi kalau puluhan orang dalam satu TPS tidak tanda tangan, itu pertanyaan besar,” tegas Saldi.

Ia meminta KPU memberikan penjelasan yang lebih rasional dan didukung bukti kuat untuk menjawab keanehan ini. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini. Mahkamah akan memberikan putusan final berdasarkan temuan dan argumentasi yang disampaikan selama persidangan.

Pos terkait