Habiskan Rp4,5 M, Komisi D DPRD Sulsel Soroti Proyek Rehabilitasi Masjid 99 Kubah

Habiskan Rp45 M Dewan Soroti Proyek Rehabilitasi Masjid 99 Kubah
FOTO: IST//KUNJUNGAN. Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Masjid Kubah 99 Asmaul Husna di lokasi Centrt Poin of Indonesia (CPI) Kota Makassar

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti proyek rehabilitasi Masjid 99 Kubah Asmaul Husna di lokasi Centrt Poin of Indonesia (CPI) Kota Makassar yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah namun tidak efektif. Hal itu terungkap dalam rapat kerja di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (4/3/2026).

Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi D Kadir Halid, didampingi anggota Muhammad Sadar, Lukman B Kady, Havid Pasha, Esra Lambang Andi Aan Nugraha, dan Sultan Tajang. “Kami ini sering salat berjamaah di sana. Dulu sebelum dikerja, yang bocor itu hanya di sekitar mimbar, dua baris di depan mimbar, dan hanya titik-titik. Sekarang kalau hujan, air sudah mengalir. Bukan satu titik, tapi banyak titik,” tegas Kadir.

Kadir menuturkan, berdasarkan penjelasan pengurus yayasan yang diwakili Sumarlan, kondisi sebelum rehabilitasi jauh lebih terkendali. Namun setelah kubah utama dibongkar dalam proyek perbaikan, kebocoran meluas hampir di seluruh bagian saat hujan turun.

Bacaan Lainnya

Komisi D menyoroti anggaran tahun 2025 yang mencapai kurang lebih Rp4,5 miliar. Ironisnya, anggaran tersebut disebut sudah mengalami tiga kali adendum.

“Anggaran Rp4,5 miliar lebih ini percuma saja kalau bukan menyetop kebocoran, tapi malah menambah kebocoran. Dulu satu titik, sekarang lebih dari 10 titik. Bisa dikatakan anggaran ini sia-sia,” jelasnya.

Ia juga mengungkap bahwa Masjid Kubah telah empat kali diperbaiki atau dipelihara sejak selesai dibangun. Ia mempertanyakan kualitas pekerjaan serta fungsi pengawasan proyek.“Fungsi pengawas ini apa? Tidak jelas pekerjaannya. Anggaran miliaran rupiah, tapi hasilnya justru tambah parah,” terang Kadir.

Masalah lain yang turut disorot adalah kontraktor pelaksana, PT Aleta, yang menggunakan material enamel dari Kedaung. Namun, menurut Kadir, perusahaan yang berkontrak dengan Kedaung bukanlah PT Aleta secara langsung, melainkan pihak lain.(*)

Pos terkait