RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Ambang batas parlemen 0% perlu dikaji lebih dalam dan jika aturan tersebut diberlakukan harus kepada semua tingkatan. Hal itu menjadi perhatian Partai Golkar saat ini.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan, pihaknya akan segera mengkaji wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang ketentuan tersebut.
Doli menjelaskan, dalam amar putusannya, MK memang menyebutkan, ambang batas 4% perlu dikaji ulang. Namun, MK tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ambang batas harus dihapus atau ditetapkan di bawah 4%.
“MK memerintahkan kepada pembuat undang-undang, pemerintah, dan DPR untuk melakukan kaji ulang tentang besaran ambang batas itu, walaupun dalam penjelasan tersirat diharapkan di bawah 4 persen,” ujar Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025).
Namun, ia menegaskan, dalam putusan MK tidak ada ketentuan tegas yang mengharuskan ambang batas berada di bawah 4%. Doli menambahkan, Fraksi Partai Golkar di DPR akan segera melakukan kajian untuk menentukan angka yang tepat terkait ambang batas parlemen.
“Kami sedang mengkaji. Kalau saya, parliamentary threshold tetap harus diatur. Tetapi, kita sedang mempertimbangkan angka yang paling ideal,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar ambang batas parlemen tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga untuk tingkat legislatif lainnya, seperti DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Supaya adil dan memperkuat sistem kepartaian kita, ambang batas ini sebaiknya diterapkan di semua tingkatan. Selama ini, konfigurasi partai nasional dan lokal sering kali berbeda, dan ini kadang merumitkan pelembagaan partai,” paparnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menilai bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
MK menyatakan, ketentuan ini konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, ambang batas harus dikaji ulang dan disesuaikan berdasarkan prinsip yang ditentukan dalam putusan.(*)