RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR –– Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar menggerebek lokasi penjualan atau tempat peredaran gelap narkotika dan obat terlarang di Kampung Bortak, Kecamatan Tallo, Makassar.
Puluhan anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar yang dilibatkan melakukan pengerebekan. Penggerebekan dilakukan pada, Selasa (28/1/2025) sore.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah anggota melakukan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya. Hasil pengembangan mengarah ke salah satu tempat yakni di Kampung Bortak.
“Setelah anggota kesana, ada satu tempat yang tertutup dengan pagar besi. Pagar besi itu tidak bisa terbuka. Pintu baru bisa dibuka setelah anggota dibantu dengan masyarakat,” kata Arya didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lulik Febyantara dan Kasi Humas saat merilis kasus tersebut di kantornya, Rabu (29/1/2025).
Setelah berhasil dibuka lanjut Arya, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan. Seperti telepon genggam, bong atau alat isap, sabu 10 gram, busur, panah, airsoftgun dan uang tunai Rp9,7 Juta.
“Kemudian kita amankan dua pelaku masing-masing inisial S seorang perempuan berperan sebagai penyedia tempat dan seorang lelaki inisial A sebagai pengedar. Semua bandar. Masih ada tiga DPO masih pengejaran,” lanjutnya.
Disebutkan Arya, memang barang buktinya sedikit, tapi memang ada pagar yang digunakan khusus untuk menjual. Kalau ada orang mau beli, kata Arya, di pintu itu ada loket khusus.
“Selain bisa membeli untuk dibawa pulang, pembeli juga bisa menggunakan di situ. Nanti pagar dibuka oleh pemilik tempat. Cara menjualnya memang masih konvensional,”sebut Arya.
Dijelaskan Arya, pengungkapan di Kampung Bortak itu merupakan hasil pengembangan yang sudah diungkap sebelumnya. Di mana sebelumnya, sudah diamankan sembilan orang sebagai operator akun Zangi Private Messenger.
“Mereka ini semua satu jaringan yang tertangkap sebelumnya dengan jumlah barang bukti 32 Kg pada akhir Desember. Penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba ini seiring dengan Asta Cita yang diprogramkan Presiden Prabowo. Ada beberapa tindak pidana yang memang harus terus dikerjakan selama salah satunya narkoba,” jelasnya.
Dilanjutkan Arya, dari hasil 32 kg sabu yang diungkap pada Desember lalu, kemudian dikembangkan. Alhasil, tertangkap lagi 1,5 kg sabu-sabu dengan dua orang tersangka. Lalu kata Arya, dikembangkan lagi dan berhasil mendapat 3 Kg sabu di Parepare. Itu juga ada dua tersangka.
“Dari situ kita melihat, ternyata pemesanannya terus berlanjut baik secara online atau secara konvensional. Dan itu kita kembangkan lagi kemarin dari pemesan online. Kita mendapatkan 9 orang sebagai operator akun. Ada 10 akun yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online, “bebernya.
“Nah dari situ kita kembangkan lagi, ternyata ada satu TKP yakni di Kampung Borta. Jadi total semua mulai dari pengungkapan yang dari awal Januari hingga saat ini, kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka. Dua di antaranya adalah di bawah umur,”sambungnya.
Sementara kata Arya, dengan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan itu sebanyak kurang lebih Rp6,4 miliar. Kemudian kalau barang bukti itu beredar akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa.
“Untuk para tersangka sendiri, kita akan kenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto 130, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutupnya.(*)