RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah kembali memastikan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan batas penghasilan tertentu pada 2026.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Dalam pertimbangan kebijakan tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.
Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan paket stimulus ekonomi guna mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pemberian fasilitas fiskal.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026.
Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal ini dirancang untuk menopang daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut, sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial.
Insentif PPh 21 tersebut menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria.
Bagi pegawai tetap, pembebasan PPh 21 diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan rutin, dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak memperoleh fasilitas serupa apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa. Namun, nilai pajak yang seharusnya dipotong akan dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga pendapatan bersih tetap utuh.
Aturan ini juga menegaskan bahwa penghasilan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. (*)











