Gaji Anggota DPR Kini Rp 65,5 Juta/Bulan, Berikut Rincian Tunjangannya

DPR RI
DPR RI (Instagram @sufmi_dasco)

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memaparkan besaran gaji serta tunjungan yang diterima mereka dan anggotanya. Total, take home pay yang diterima wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.

Pendapatan wakil rakyat di Senayan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR-RI, Jumat (5/9) malam. Dasco didampingi dua wakil ketua DPR lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dasco juga menegaskan, tunjangan rumah senilai Rp 50 juta dihapus, dan sejumlah fasilitas mewah lainnya dipotong. Tak hanya itu lanjut Dasco, DPR-RI juga memangkas fasilitas uang langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

“Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” cetus Dasco.

Tidak hanya itu, DPR juga sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan yang selama ini menjadi sorotan tajam publik, yakni kunjungan kerja ke luar negeri.

“DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan,” lanjut Dasco, membacakan poin kedua kesepakatan.

Kemudian lanjut Dasco, poin ketiga dari kesepakatan tersebut adalah pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas lain, dan akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum dilakukan pemotongan.

Selain pemangkasan fasilitas, kesepakatan tersebut juga menegaskan sanksi finansial bagi anggota yang dinonaktifkan oleh partainya. “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya,” isi poin keempat kesepakatan itu.

Saat ini, tercatat ada lima anggota DPR yang statusnya nonaktif dan terdampak langsung oleh kebijakan ini, yaitu Adies Kadir (Fraksi Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem), serta Eko Patrio serta Uya Kuya (Fraksi PAN).

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud,” papar Dasco.

Terakhir, sebagai komitmen jangka panjang, pihaknya berjanji untuk membuka diri lebih lebar terhadap masukan publik.”DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya,” pungkas Dasco.

Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR-RI, yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta para Wakil Ketua, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR-RI berdasarkan lampiran terbaru:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 75 Tahun 2000)
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2003)
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 9 Tahun 1982)
6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Berdasarkan Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji: Rp16.777.680

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
9. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

a. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
b. Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
c. Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730.

Pos terkait