Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Gibran, Ini Sikap Prabowo

TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu jenderal TNI yang mendatangani surat tersebut ialah Wapres ke-6 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Di sejumlah media sosial, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Kelompok itu salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.

Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Forum Purnawirawan itu. Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.

Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, (24/4/2025).

Selain itu, Wiranto mengatakan, Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

“Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu,” kata Wiranto.

Wiranto menambahkan, Prabowo dalam membuat sebuah kebijakan tidak semata-mata dari satu sumber. Prabowo akan mendengarkan banyak sumber sebelum membuat keputusan.

Prabowo, kata Wiranto, juga tidak mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu bidang. Banyak bidang yang harus dipertimbangkan Prabowo sebelum mengambil keputusan. Karena itu, bila ada tanggapan Prabowo tidak merespons, pernyataan itu keliru. “Jadi bukan seperti itu,” kata dia.

Prabowo, kata Wiranto, juga meminta masyarakat untuk menghentikan polemik ini. Prabowo tidak akan ikut menyikapi pro dan kontra. Sebab, hanya akan menimbulkan kegaduhan. “Ini akan menganggu keharmonisan kita sebagai bangsa,” kata dia.

Berikut delapan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.(*)

Pos terkait