RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Gaji Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan publik setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023, total kompensasi untuk manajemen kunci perusahaan mencapai sekitar Rp313 miliar. Manajemen kunci ini terdiri dari tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi.
Jika jumlah tersebut dibagi rata, setiap individu menerima sekitar Rp22,3 miliar per tahun atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan. Dilansir dari CNN Indonesia pada Kamis (27/2/2025), jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang diberikan kepada para pejabat tinggi di perusahaan BUMN tersebut.
Selain gaji pokok, direksi juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang maksimal sebesar satu kali gaji per tahun, tunjangan perumahan untuk direktur sebesar 85 persen dari tunjangan direktur utama, serta asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji tahunan. Fasilitas lain yang diberikan antara lain kendaraan dinas beserta biaya operasional, asuransi kesehatan, dan bantuan hukum terkait urusan perusahaan.
Meski demikian, angka-angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan pembagian rata total kompensasi manajemen kunci dan belum tentu mencerminkan gaji individu secara spesifik. Informasi resmi mengenai gaji dan tunjangan Dirut PT Pertamina Patra Niaga tidak dipublikasikan secara terbuka oleh perusahaan.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi membuat transparansi mengenai remunerasi pejabat tinggi di perusahaan BUMN seperti PT Pertamina Patra Niaga menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap adanya transparansi yang lebih baik guna mendorong akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan milik negara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Yang terbaru, Kejagung menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga berinisial MK dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga berinisial EC sebagai tersangka.
Tersangka dari pihak swasta adalah MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.(*)