RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut Erfan Djulani dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara.
Selain pidana penjara, Erfan juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,03 miliar. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (15/8/2025).
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor,” ujar Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, dikutip dari Kedai-Berita.com, Sabtu (16/8/2025).
Erfan disebut sebagai pemodal sekaligus pelaksana proyek yang merugikan negara hingga Rp7,45 miliar. Proyek Jalan Sabbang–Tallang sendiri memiliki nilai kontrak Rp55,67 miliar dengan panjang jalan sekitar 18 kilometer.
Selain Erfan, enam terdakwa lain juga dituntut dengan hukuman bervariasi antara 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun penjara. Mereka di antaranya Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai) dengan uang pengganti Rp2,77 miliar dan Marlin Sianturi (Direktur Pelaksana) dengan uang pengganti Rp380 juta.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.