Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN Rugikan Negara Rp60 M Lebih

IMG 20241104 WA0046 1
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Makassar, ungkap kasus dugaan kredit fiktif yang libatkan perusahaan dengan salah satu Bank BUNM. Akibatnya, diduga merugikan negara lebih dari Rp60 miliar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan, kasus tipikor yang berhasil diungkap ini adalah penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari salah satu Bank BUMN. Terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018

“Dari kasus ini indikasi kerugian negara lebih dari Rp60.672.761.539,00 miliar,” ujar Kapolda didampingi Kapolrestabes Makassar dan Dirreskrimsus Polda Sulsel saat ekspose kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11/2024).

Bacaan Lainnya

Modus operandi yang digunakan itu lanjut Kapolda, dengan mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu dan mencairkan kredit menggunakan dokumen faktur invoice palsu serta mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain, selain yang disepakati dengan pemberi kredit.

Kapolda menjelaskan, awalnya PT. TKM memiliki kontrak dengan PT. ST senilai Rp118,8 miliar lebih. Sehingga untuk mengerjakan kontrak tersebut, maka PT. TKM menambah plafon kredit modal kerja post financing dan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada Bank pelat merah sentra kredit menengah Makassar, dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar.

Disebutkan Kapolda, agar permohonan kredit PT. TKM disetujui oleh pihak bank, maka PT. TKM terlebih dahulu memalsukan kontrak yang akan diberikan kepada bank sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari Rp118,8 miliar menjadi sebesar Rp258,3 miliar dan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsu tanda tangan pihak Direksi PT. ST.

“Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh bank, maka kurun waktu Januari 2017 sampai dengan April 2018, PT. TKM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sejumlah Rp69,9 miliar, “sebutnya mantan penyidik KPK ini.

Dijelaskan Kapolda, sesuai perjanjian kredit antara PT. TKM dengan bank bahwa untuk setiap pencairan kredit modal kerja post financing dipersyaratkan adanya invoice atau tagihan PT. TKM pada PT. ST, yang menunjuk rekening PT. TKM di bank sebagai penerima pembayaran.

“Namun ternyata dokumen invoice/faktur tagihan yang diberikan oleh PT. TKM untuk mencairkan kredit modal kerja post financing sejumlah Rp69,9 miliar, adalah fiktif dan pembayaran yang diterima dari PT. ST dialihkan ke rekening PT. TKM di bank lain,” beber Kapolda.

Akhirnya, pada akhir tahun 2019 kredit tersebut macet. Sehingga bank melakukan penjualan atas seluruh jaminan fix asset berupa tanah dan bangunan PT. TKM untuk menurunkan nilai kredit macet PT. TKM. Sehingga tersisa Rp60,6 miliar.

“Dengan adanya pemalsuan dokumen dalam permohonan dan pencairan kredit dari bank kepada PT TKM tersebut, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara pada salah satu bank BUMN sentra kredit menengah makassar senilai Rp60.672.761.539,00 miliar,” terangnya.

Kapolda menegaskan kasus tipikor ini sudah dalam tahap penyidikan. Pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan serta perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Namun, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu tiga orang dari pihak bank, tiga orang dari PT. ST, empat orang dari PT. TKM, dan juga ahli pengelolaan keuangan negara,” tegas mantan Kapolda Sulut ini.(*)

Pos terkait