RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kedua tersangka, LR dan MW, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Rangkaian Peristiwa
Kasus bermula pada 6 Oktober 2023, ketika MW dan saksi Fabrizio Revan Tannur menemui tersangka LR di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas kebutuhan biaya untuk pengurusan perkara. Selama Oktober 2023 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada LR.
Pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. LR kemudian bertemu Ketua Pengadilan dan mendapatkan informasi terkait majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Puncaknya terjadi pada 1 Juni 2024, saat LR menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura (SGD) kepada saksi Erintuah Damanik, hakim yang menangani perkara tersebut. Uang tersebut kemudian dibagi kepada hakim lain, yakni Mangapul (36.000 SGD) dan Heru Hanindyo (36.000 SGD).
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim membacakan putusan bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, keputusan ini memicu sidang pleno Komisi Yudisial (KY) yang pada 26 Agustus 2024 menyatakan bahwa ketiga hakim terbukti melanggar kode etik dan merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Pasal yang Disangkakan
LR dijerat dengan:
- Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
- Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU yang sama.
MW dikenakan:
- Primair Pasal 6 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair Pasal 5 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Proses Selanjutnya
Setelah serah terima Tahap II, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak yang seharusnya menjaga integritas penegakan hukum. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di lingkungan peradilan.