RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 15 Januari 2025, untuk membahas kejelasan status dan kesejahteraan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sektor kesehatan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas surat dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia yang menuntut perhatian terhadap tenaga Non-ASN Kesehatan di Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi, menegaskan pentingnya formulasi kebijakan yang komprehensif untuk mengakomodir seluruh tenaga Non-ASN, tidak hanya di sektor kesehatan tetapi juga di bidang pendidikan dan teknis lainnya.
“Tenaga Non-ASN memiliki kontribusi besar dalam pelayanan masyarakat. Kami mendorong pemerintah kota, khususnya BKPSDMD, untuk segera merumuskan kebijakan yang memberikan solusi jangka panjang,” tegas Pahlevi.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, yang menyatakan komitmen pihaknya untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kesehatan di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini secara bertahap sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Rapat ini menjadi langkah konkret DPRD Makassar dalam memperjuangkan hak-hak tenaga Non-ASN agar mendapatkan kesejahteraan dan kejelasan status. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan tenaga Non-ASN dapat terus memberikan kontribusi maksimal dalam pelayanan publik di Kota Makassar.(*)