RUANGAKSELERASI.ID, SINJAI – Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu demi mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Sinjai menggelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, di Aula Wisma Sanjaya, Jalan Samratulangi, Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (5/8/2025).
Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, serta Anggota Komisi II DPR RI, Dr. HM Taufan Pawe, SH, MH. Selain itu, turut hadir para tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Sinjai.
Saiful Jihad menekankan pentingnya menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai momentum strategis dalam pembenahan sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Ia menilai putusan tersebut membuka ruang baru bagi penguatan kelembagaan pengawas pemilu, khususnya dalam aspek pencegahan dan penegakan hukum pemilu yang lebih efektif.
“Saya titip pesan kepada Bapak Taufan Pawe sebagai mitra kerja Bawaslu di DPR RI, agar turut menggemakan semangat penguatan kelembagaan pengawas pemilu di tingkat nasional. Ini bukan semata kebutuhan kelembagaan, tapi kebutuhan demokrasi kita secara menyeluruh,” tegas Saiful Jihad.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan positif dari Dr. HM Taufan Pawe. Dalam pemaparannya, ia mengapresiasi pandangan strategi yang disampaikan Saiful Jihad dan menegaskan dukungannya terhadap upaya memperkuat peran dan otoritas Bawaslu.
“Saya sangat salut atas berbagai dan pemikiran Pak Saiful Jihad yang begitu komprehensif. Kita semua punya tanggung jawab bersama untuk membenahi bangsa ini, dan pemilu adalah instrumen utama dalam demokrasi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu, khususnya lembaga pengawas seperti Bawaslu, harus diberi kewenangan yang lebih kuat dan luas demi terwujudnya pemilu yang sehat, adil, dan berintegritas,” ujar Taufan Pawe.
Lebih lanjut Taufan Pawe menegaskan bahwa usulan pengembalian Bawaslu ke format ad-hoc merupakan langkah mundur dalam sejarah demokrasi Indonesia.
“Usulan untuk mengembalikan Bawaslu ke format ad-hoc adalah bentuk relaksasi demokrasi. Lembaga ini sudah dioptimalkan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya, bukan dikerdilkan. Menjadikan Bawaslu sebagai lembaga sementara hanya akan mendegradasi kewenangan penting yang selama ini dibangun dengan penuh perjuangan,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang membangun antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah demokrasi.
Semangat kolaboratif yang dibangun dalam kegiatan ini diharapkan mampu mendorong penguatan kelembagaan pengawas pemilu secara menyeluruh, baik di tingkat lokal maupun nasional.(*)