Direktur Utama PT. PUG Ditahan atas Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Sinjai

Direktur Utama PT. PUG Ditahan atas Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Sinjai
Direktur Utama PT. PUG Ditahan atas Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Sinjai| Foto Kolase: ruangakselerasi.id

RUANGAKSELERASI.ID, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan HID, Direktur Utama PT. PUG, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Apparang, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) setelah pemeriksaan intensif selama lima jam.

Menurut siaran pers Kejari Sinjai, HID ditahan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ia merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua tersangka lainnya, SHW (Direktur Teknis PT. PUG) dan AA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), telah lebih dulu ditahan pada 30 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnen, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Dr. Zulkarnen.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan proyek rehabilitasi D.I. Apparang senilai Rp7,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak sebesar Rp4,35 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua, proyek mengalami deviasi yang signifikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, ditemukan kegagalan konstruksi sehingga proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar akibat proyek ini.

Selain itu, tim penyidik Kejari Sinjai menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, seperti manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima pekerjaan meskipun proyek belum selesai. Akibatnya, irigasi yang seharusnya digunakan oleh petani tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Dr. Zulkarnen menambahkan bahwa tim penyidik telah bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. “Kami memiliki bukti kuat bahwa proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga akan memastikan bahwa uang negara yang disalahgunakan dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

HID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sinjai pada 25 November 2024. Ia bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Kejari Sinjai memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek ini.

Penahanan HID menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kejari Sinjai berharap proses hukum ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.(*)

Pos terkait