Digitalisasi SPT: Coretax dan Tantangan Simplifikasi Kepatuhan Pajak

ayu
Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., Ak., M.Ak.

Oleh : Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., Ak., M.Ak.
———————————————————————
Dosen Pendidikan Akuntansi Universitas Negeri Makassar

IMPLEMENTASI Coretax Form bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan tiga kriteria spesifik merupakan tonggak penting dalam transformasi sistem informasi akuntansi perpajakan di Indonesia.

Dari perspektif akademisi, langkah ini bukan sekadar digitalisasi formulir, melainkan upaya integrasi data yang masif untuk menciptakan efisiensi administratif. Dengan menyasar WP yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja atau penghasilan lain tanpa usaha bebas, otoritas pajak sedang melakukan segmentasi sistem guna meminimalisir kesalahan input manual yang selama ini menjadi sumber sengketa data dalam pelaporan SPT.

Bacaan Lainnya

Dalam teori akuntansi sektor publik, otomatisasi melalui Coretax diharapkan mampu menekan compliance cost atau biaya kepatuhan yang sering kali menjadi hambatan psikologis bagi masyarakat. Sistem ini menggeser beban administratif dari wajib pajak ke sistem yang terintegrasi, sehingga proses rekonsiliasi data antara pemotong pajak dan pelapor individu menjadi lebih sinkron dan transparan.

Secara teoretis, semakin rendah biaya kepatuhan dan semakin tinggi kepastian sistem, maka derajat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) cenderung akan meningkat secara signifikan.

Namun, sebagai pendidik, kita harus kritis terhadap kesenjangan literasi digital yang mungkin muncul di tengah kecanggihan teknologi ini. Validitas data dalam sistem informasi akuntansi sangat bergantung pada kualitas input di titik awal; jika wajib pajak tidak memahami logika pengisian atau kriteria yang ditetapkan, maka risiko garbage in, garbage out tetap menghantui.

Akuntabilitas sistem Coretax tidak hanya diukur dari kecanggihan fiturnya, tetapi juga dari sejauh mana sistem ini inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat yang memiliki latar belakang pemahaman teknologi yang berbeda.

Pada akhirnya, efektivitas Coretax Form akan menjadi ujian bagi tata kelola perpajakan modern di Indonesia. Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada peluncuran platform, tetapi harus memastikan adanya mitigasi risiko sistem dan pendampingan berkelanjutan bagi wajib pajak.

Transformasi digital ini harus mampu membuktikan bahwa teknologi adalah instrumen keadilan yang mempermudah rakyat menunaikan kewajibannya, sekaligus memperkuat basis data negara demi ketahanan fiskal yang lebih akuntabel di masa depan.(*)

Pos terkait