Diduga Tipu Pengusaha di Makassar, Wawali Blitar Dilapor ke Polisi

polrestabes
INT

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Jawa Timur, ETS, bakal menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Orang nomor dua di Blitar itu, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp214 juta.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu, tertuang dalam Laporan Polisi No: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024.

Kemudian Polrestabes Makassar, pada 8 Juli 2025 menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Resrim. Pada 10 Juli 2025, Polrestabes Makassar secara resmi memanggil Wawali Blitar untuk kepentingan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Surat permohonan izin pemeriksaan Wakil Wali Kota Blitar Nomor B/053/VII/RES.1.11/2025/Reskrim itu, ditembuskan kepada Kapolda Sulsel. Kemudian juga Dirreskrimum Polda Sulsel, Dirreskrimum Polda Jatim dan Kabagwassidik Dirreskrimum Polda Sulsel.

Informasi yang dihimpun, terlapor telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan kata Wahiduddin, terlapor sudah dipanggil untuk diminta keterangan, namun tidak hadir. “Betul ada laporan itu, tapi informasi dari penyidik bahwa sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir,” kata Wahiduddin.

Diketahui, pelaporan kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan terhadap orang nomor dua di Blitar itu, berawal dari masalah hutang piutang. Politisi Partai Gerindra itu telah meminjam uang sebesar Rp 214 juta kepada pelapor yang informasinya berlatar belakang pengusaha.

Penagihan hutang dilakukan pelapor pada saat proses Pilkada Kota Blitar 2024 sedang berlangsung. Terlapor menyatakan sanggup melunasi.

Sesuai surat perjanjian yang ditandangani terlapor pada 9 Oktober 2024, ia bersedia melunasi hutang dengan mengangsur Rp20 juta per bulan hingga lunas.
Namun informasinya terlapor wanprestasi. Janji pelunasan tidak ditepati. Pelapor yang informasinya warga Makassar kemudian memutuskan membawa ke jalur hukum.(*)

Pos terkait