RUANGAKSELERASI.ID, MAROS – Tiga karyawan perusahaan logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Hasanuddin ditangkap jajaran Kepolisian Resor Maros usai diduga mencuri 68 paket barang elektronik pesanan pelanggan e-Commerce. Tiga karyawan yang ditangkap yakni AD (40), AL (45), dan AR (28).
Kepala Kepolisian Resor Maros Ajun Komisaris Besar Douglas Mahendrajaya mengatakan tiga orang yang ditangkap tercatat sebagai karyawan PT LJL, salah satu perusahan logistik di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. Ketiganya memiliki peran staf operasional dan logistik.
“Pekerjaan mereka ini yang menangani langsung proses bongkar muat barang di gudang kargo bandara,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/6).
Douglas menjelaskan modus operandi ketiganya adalah dengan membuka karung berisi kiriman paket berisikan handphone dan smartwatch di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. Selanjutnya, mereka menyembunyikannya dipakaian kerja.
“Kasus ini terungkap berawal setelah PT LJL di kargo Bandara menerima komplain dari sejumlah pelanggan yang tak menerima barang kirimannya. PT LJL kemudian melakukan investigasi internal dan memeriksa rekaman CCTV di area gudang,” ungkapnya.
Dari rekaman CCTV tersebut terungkap adanya aktivitas mencurigakan ketiga karyawan tersebut. Dugaan pencurian semakin kuat setelah ditemukan kesesuaian waktu hilangnya barang dengan jam kerja
“Dari pengecekan CCTV dan juga hasil rekaman komunikasi antar karyawan didapati bukti yang mengarah kepada tiga terduga pelaku yang merupakan karyawannya sendiri,” kata dia.
Douglas mengungkapkan aksi ngutil dilakukan ketiganya ternyata sejak April 2024. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Hasil penyelidikan, pencurian telah berlangsung sejak April hingga Mei 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta,” bebernya.
Douglas menambahkan hasil pencurian ketiganya dijual di marketplace media sosial dan konter handphone. Douglas mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, polisi sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan satu smartwatch.
“Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual,” ucapnya.
Ketiganya terancam dijerat pasa 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.