Dekan FH Unhas: Jaksa Harus Jadi Pengendali Perkara dari Awal Hingga Akhir

WhatsApp Image 2025 02 27 at 16.06.06
Fakultas Hukum Unhas Bahas Konsep Dominus Litis Sebagai Referensi Akademik Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Kedudukan Asas Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana

Asas Dominus Litis memiliki beberapa landasan, diantaranya Undang-Undang Dasar Negara R I Tahun 1945 (Pasal 24 ayat.2), Undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan jo Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor.16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dan terbaru masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana RUU KUHAP.

Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib mengatakan dalam praktek penegakan hukum berdasarkan KUHAP penerapan asas dominus litis sebagai pengendali perkara dilakukan berdasarkan Integreted Justice System ( Sistem Peradilan Pidana Terpadu ) dengan seluruh elemen lembaga penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Integreted Justice System dimaknai bahwa semua lembaga penegak hukum bekerja sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan penyelesaian criminal justice system secara terpadu yang memberikan, kepastian, kemanfaatan dan keadilan (sistem deferensi fungsional). KUHAP tidak saja membedakan dan membagi tugas serta kewenangan ,tetapi juga memberi suatu pertanggungjawaban lingkup tugas penyelidikan ,penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terintegrasi sebagai wujud penerapan integrated justice system.

“Asas dominus litis dalam KUHAP dimaksudkan sebagai kewenangan penegak hukum dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum lain dalam mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing,” kata Prof Hambali Thalib.

Prof Hambali kemudian menjelaskan penerapan Asas Dominus Litis dalam KUHAP. Mulai dari dalam melakukan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 13 sd 15 KUHAP). Kewenangan Penuntutan berdasarkan asas dominus litis diatur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 144 KUHAP, terkait dengan penuntutan, kordinasi dengan penyidik, penghentian penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Pasal, 270 KUHAP.

“RUU KUHAP harus selaras dengan KUHP (UU nomor 1 Tahun 2023) terutama dalam hal supervise dan koordinasi antara penyidikan dengan penuntutan umum. Penguatan hubungan kordinasi untuk mencegah kesalahan procedural,meningkatkan akuntabilitas serta memastikan standar hukum yang jelas,” jelas Prof Hambali.

Prof Hambali Thalib berharap dengan sistem yang lebih sinkron proses peradilan diharapkan lebih efisien ,transparan serta menghindari tumpang tindih kewenangan.
Narasumber lainnya, Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman memaparkan dan menjelaskan pengalaman mendampingi klien dalam perkara pidana. Dia menceritakan keresahan dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.

Dalam FGD ini hadir beberapa penanggap diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar, Prof. Heri Tahir, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Makassar, Prof. M. Said Karim, dekan fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi di Makassar dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari instansi Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Nasional, Bea Cukai dan Imigrasi.

Pos terkait