Jaksa Pengendali Perkara Pidana
Sistem peradilan pidana di Indonesia mengenal empat pilar penegak hukum yaitu, Polri, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum. Keempat pilar penegak hukum ini memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Komitmen dalam penegakan hukum menjadi penting dalam penyelenggaraan negara. Polri sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum dituntut untuk professional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya demikian juga Hakim dan Penasihat Hukum.
Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Prof Sabri Samin F menyoroti kondisi overload atau kelebihan kapasitas narapidana di Rutan dan Lapas saat ini. Meningkatkan kasus pidana disebabkan perkembangan Iptek, kemajuan zaman, perubahan situasi dan kondisi, pergeseran waktu, perpindahan tempat dan perubahan pada pola pikir manusia.
Prof Sabri menyebut jaksa yang menentukan pilihan-pilihan hukum tentang sanksi pidana yang akan diterapkan atas tindak pidana yang terjadi. Jaksa memilih sanksi pidana mana yang tepat untuk dilimpahkan ke pengadilan supaya memiliki efek jera dan dapat memanusiakan manusia.
“Jaksa harus juga turut berperan dalam mengantisipasi munculnya legal crime, kejahatan yang dilegalkan, factual crime yaitu kejahatan terbarukan akibat perkembangan Iptek dan undetected crime yaitu kecerdasan manusia menjadikan kejahatan tak terungkap atau bahkan kejahatan dianggap bukan kejahatan,” kata Prof Sabri.
Prof Sabri menyebut jaksa berada pada posisi dihimpit oleh Penasehat Hukum dengan Majelis Hakim walau tidak semua tindak pidana demikian. Menurutnya, selama ini tidak pernah terdengar ada dissenting opinion dipihak tim Jaksa penuntut umum.
Untuk penguatan hukum atas kinerja jaksa, Prof Sabri mendorong dalam RUU KUHAP ada aturan terkait kolaborasi antara penyidik Polri/PPNS dengan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu untuk menghindari bolak-baliknya Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polri ke JPU.












