Dekan FH Unhas: Jaksa Harus Jadi Pengendali Perkara dari Awal Hingga Akhir

WhatsApp Image 2025 02 27 at 16.06.06
Fakultas Hukum Unhas Bahas Konsep Dominus Litis Sebagai Referensi Akademik Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Quo Vadis KUHAP ?

KUHAP memastikan hak-hak tersangka, terdakwa, korban dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum tetap dihormati. KUHAP juga memberikan pedoman mengenai bagaimana proses pidana harus dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM, mengatakan KUHAP nantinya harus memastikan setiap tahap dalam sistem peradilan pidana dilaksanakan secara sistematis dan sesuai hukum.

Bacaan Lainnya

“KUHAP bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, seperti penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Misalnya, KUHAP mengatur batas waktu penahanan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan,” kata Prof Aswanto.

Asas Dominus Litis, kata Prof Aswanto merupakan konsep hukum yang menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh dalam pengendalian perkara pidana, mulai dari tahap penuntutan hingga eksekusi putusan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan RI berperan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dominan dalam menentukan arah dan kelanjutan suatu perkara pidana. Termasuk menghentikan atau melanjutkan penuntutan berdasarkan asas legalitas dan oportunitas.

Dengan adanya Dominus Litis yang dimiliki oleh Jaksa memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, menjamin konsistensi penegakan hukum. Dengan adanya kewenangan penuh dalam penuntutan, Jaksa dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten sesuai dengan prinsip keadilan. Kedua, mencegah intervensi dari pihak eksternal. Konsep dominus litis menegaskan independensi Kejaksaan dalam menangani perkara pidana, sehingga meminimalisir potensi intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi proses peradilan. Ketiga, mendorong keadilan restoratif. Dengan adanya kewenangan untuk menghentikan perkara dengan alasan tertentu, Jaksa dapat menerapkan prinsip keadilan restoratif guna menyelesaikan perkara pidana secara lebih humanis dan efisien.

Sebagai Dominus Litis, Jaksa berhak menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Dalam praktiknya, hal ini memberikan ruang bagi Jaksa untuk menggunakan diskresinya, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan umum atau mengandung unsur keadilan restorative.

“Sebagai pemegang dominus litis, Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan ini memungkinkan jaksa untuk mengontrol jalannya penuntutan demi mencapai kepastian hukum dan keadilan. Namun, dalam penerapannya, prinsip Dominus Litis harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan,” jelas Prof Aswanto.

Pos terkait